Korban mengenal Pelaku Tinus melalui media sosial facebook dengan nama akun Ary Tyo Tyo. Dimana pelaku menjanjikan membantu korban untuk bekerja di tempatnya bekerja di gudang bumi indah Osmok.
Pelaku Tinus kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor didepan ruko (eks kantor OJK) di jalan Frans Seda, Fatululi. Korban dibonceng oleh pelaku kearah kelurahan Batakte yang jauh dari pemukiman.
Pelaku mengajak korban masuk ke dalam hutan untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak dan hendak melarikan diri, namun pelaku mengambil pisau dan mengancam korban.
Korban dicekik oleh Pelaku Tinus dan memaksa membuka celana korban namun korban lakukan perlawanan dengan mencakar leher dan kemaluan pelaku. Merasa sakit, pelaku membanting korban ke tanah dan menikam korban menggunakan pisau tepatnya dibagian dada sebelah kiri sebanyak 1 kali, seketika korban tidak bergerak.
Pelaku lalu memperkosa korban, mengambil uang millk korban sebesar Rp150.000, sebuah handphone lalu pergi meninggalkan korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, kloning CDR Nomor Handphone korban yang diketahui berkomunikasi dengan pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












