Kupang, KI – Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berhasil ringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis bernama Yuliana Apriliany Lie Welkis alias Nina Welkis asal Desa Noelmina Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tanggal 14 Mei 2021 dilokasi milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo di Kelurahan Batakte.
Pelaku Yustinus Tanaem alias Tinus (41 tahun) yang sehari – hari berprofesi sebagai sopir dan beralamat di Rt. 09/Rw. 03 Desa Camplong 2 Kecamatan Fatuleu diringkus unit Resmob Jatanras Polda NTT di jalan Timor Raya Kelapa Lima Kota Kupang.
Demikian diungkap Kapolda NTT melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Jumat, (21/05/2021) di Mapolda NTT.
Korban Nina Welkis ditemukan tewas dalam hutan di Kelurahan Batakte. Korban ditemukan berawal saat tim PT. Dwimukti Graha Elektrindo melakukan <span;>pemetaan lokasi tanggal 17 Mei 2021, saat itu tercium aroma tidak sedap.
Setalah kasus penemuan mayat itu dilaporkan ke Polres Kupang, maka Direskrimum Polda NTT memerintahkan agar Resmob Subdit 3 Jatanras memback up Polres Kupang dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan selama empat hari membuahkan hasil. Korban diketahui meninggalkan kos di Jalan Mekar Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jum’at 14 Mei 2021 sekitar pukul 14.10 Wita untuk menemui pelaku Tinus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












