Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmob Polda NTT Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Desa Noelmina

kabar-independen.com
InShot 20210521 175332457 scaled

Kupang, KI – Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berhasil ringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis bernama Yuliana Apriliany Lie Welkis alias Nina Welkis asal Desa Noelmina Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tanggal 14  Mei 2021 dilokasi milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo di Kelurahan Batakte.

Pelaku Yustinus Tanaem alias Tinus (41 tahun) yang sehari – hari berprofesi sebagai sopir dan beralamat di Rt. 09/Rw. 03 Desa Camplong 2 Kecamatan Fatuleu diringkus unit Resmob Jatanras Polda NTT di jalan Timor Raya Kelapa Lima Kota Kupang.

Demikian diungkap Kapolda NTT melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Jumat, (21/05/2021) di Mapolda NTT.

Korban Nina Welkis ditemukan tewas dalam hutan di Kelurahan Batakte. Korban ditemukan berawal saat tim PT. Dwimukti Graha Elektrindo melakukan <span;>pemetaan lokasi tanggal 17 Mei 2021, saat itu tercium aroma tidak sedap.

Setalah kasus penemuan mayat itu dilaporkan ke Polres Kupang, maka Direskrimum Polda NTT memerintahkan agar Resmob Subdit 3 Jatanras memback up Polres Kupang dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Penyelidikan yang dilakukan selama empat hari membuahkan hasil. Korban diketahui meninggalkan kos di Jalan Mekar Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jum’at 14 Mei 2021 sekitar pukul 14.10 Wita untuk menemui pelaku Tinus.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung