Oelamasi, KI – Jajaran Polsek Kupang Tengah menggelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap anak, Jumat 11 Juni 2021. Dalam rekonstruksi yang dipandu oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah itu, tersangka memperagakan sekitar 14 adegan.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, Sabtu (12/06/2021) mengatakan, dalam rekonstruksi tersangka berinisial NDM (18 tahun) peragakan adegan dirinya melakukan tindak pidana terhadap korban yang masih berusia 15 bulan, 15 hari.
Tersangka NDM berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang, tersangka juga tinggal bersama orang tua korban. Kasus ini terjadi tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT.
Terungkap dalam rekonstruksi, saat tersangka melakukan aksinya terhadap korban, ibu kandung korban sedang memasak sementara korban yang masuk anak balita sedang dijaga oleh tersangka di teras depan rumah.
Saat itu korban duduk diatas pangkuan tersangka sambil tersangka menonton film porno dari handphonenya. Tersangka merasa birahi sehingga Tersangka menggendong dan membawa masuk korban kedalam kamar tidur tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
