Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rekonstruksi Kasus Pencabulan terhadap Anak, Tersangka Peragakan 14 Adegan

kabar-independen.com
IMG 20210612 WA0002

Oelamasi, KI – Jajaran Polsek Kupang Tengah menggelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap anak, Jumat 11 Juni 2021. Dalam rekonstruksi yang dipandu oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah itu, tersangka memperagakan sekitar 14 adegan.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, Sabtu (12/06/2021) mengatakan, dalam rekonstruksi tersangka berinisial NDM (18 tahun) peragakan adegan dirinya melakukan tindak pidana terhadap korban yang masih berusia 15 bulan, 15 hari.

Tersangka NDM berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang, tersangka juga tinggal bersama orang tua korban. Kasus ini terjadi tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT.

Baca Juga :  Seorang Anak Diduga Alami Gangguan Jiwa Aniaya Ibu Kandung

Terungkap dalam rekonstruksi, saat tersangka melakukan aksinya terhadap korban, ibu kandung korban sedang memasak sementara korban yang masuk anak balita sedang dijaga oleh tersangka di teras depan rumah.

Saat itu korban duduk diatas pangkuan tersangka sambil tersangka menonton film porno dari handphonenya. Tersangka merasa birahi sehingga Tersangka menggendong dan membawa masuk korban kedalam kamar tidur tersangka.

Didalam kamar tidur tersangka, korban dicabuli oleh tersangka. Naas, aksi tersangka mencabuli korban diketahui oleh ibu kandung korban hingga berujung tersangka berurusan dengan penegak hukum serta terancam mendekam dalam penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :  Dana Desa Dipangkas Tutupi Defisit APBD Kabupaten Kupang, Benar Kah?

Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka adalah pasal 82 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Kupang/Jessy)