Rekonstruksi Kasus Pencabulan terhadap Anak, Tersangka Peragakan 14 Adegan

IMG 20210612 WA0002

Didalam kamar tidur tersangka, korban dicabuli oleh tersangka. Naas, aksi tersangka mencabuli korban diketahui oleh ibu kandung korban hingga berujung tersangka berurusan dengan penegak hukum serta terancam mendekam dalam penjara selama 15 tahun.

Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka adalah pasal 82 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Kupang/Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version