BELU, KI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan kesejahteraan dalam bentuk belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu untuk periode 2019-2024.
Kepala Kejari Belu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis S. Oematan, S.H., mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2026.
Menurutnya, hingga Selasa, 9 Juni 2026, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 21 orang saksi . Para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, di antaranya pihak Inspektorat Kabupaten Belu, Sekretariat DPRD, sejumlah mantan anggota DPRD, serta dua orang anggota DPRD yang masih aktif.
”Terkait permintaan keterangan terhadap para pihak, kemungkinan akan terus bertambah,” ujar Cornelis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












