Oelamasi, KI – Kasus dugaan pencurian anakan pisang Cavendish sedang bergulir dimana penyidik Polres Kupang telah menetapkan GT sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu KUHP.
Tim penasehat hukum tersangka GT dari LBH Surya NTT menentang keras penetapan tersangka tunggal terhadap kliennya tanpa terlebih dahulu melihat fakta-fakta.
Menurut Yondris Tuka, SH. salah satu tim Advokat LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Sabtu (20/01/2024) tegas mengatakan, tidak benar GT sebagai orang yang menyuruh mengambil anakan pisang milik korban Yohanes Yap. Justru sebaliknya GT adalah orang yang berulang kali melarang agar tidak boleh mengambil anakan pisang tersebut apabila tidak ada komunikasi dengan korban selaku pemilik. Hal ini dibuktikan adanya chatingan antara GT dengan AJ selaku Kepala Dinas Pertanian.
Orang yang diduga kuat menyuruh mengambil pisang milik korban kata tim penasehat hukum adalah AJ selaku kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ibu A penjaga kebun pisang cavendish milik korban.
Lebih lanjut menurutnya, ketika itu RM dan R bersama dengan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal oleh ibu A datang ke lokasi anakan pisang dan RM menyampaikan bahwa mereka datang untuk mengambil anakan pisang atas perintah dari AJ yang katanya sudah berkomunikasi dengan Bos atau pemilik pisang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
