“Misalkan RM adalah masyarakat penerima manfaat, apa kepentingannya sehingga terlibat langsung dalam mengambil anakan-anakan pisang tersebut? Apakah mekanisme pengadaan barang dan jasa mewajibkan pemanfaat datang langsung mengambil barang,”ujarnya.
Tim Penasehat hukum meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang agar dalam memeriksa berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, dapat mendalami dengan baik sehingga dapat merekomendasikan kepada penyidik agar menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka.
Tim penasehat hukum menegaskan bahwa kliennya GT tidak pernah mengambil dan/atau menyuruh mengambil barang milik orang lain. Namun apabila penyidik sudah menyakini bahwa GT adalah pihak yang mengambil dan/atau menyuruh mengambil barang milik orang lain, maka segera limpahkan ke pengadilan agar GT lebih cepat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
