Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Uitao Semau

IMG 20211125 WA0019

Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan , uang pengganti Rp. 690.007.696, 97 subsidair 2 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.

Setelah melalui serangkaian tes kesehatan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Kupang untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi, kemudian pukul 14:00 Wita terpidana Otniel Lona dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version