Oelamasi, KI – Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Uitao Kecamatan Semau tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH mengatakan, eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Desa Uitao berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2275 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Juli 2021 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Otniel Lona, Terpidana kasus korupsi Dana Desa Uitao di eksekusi secara paksa karena tidak mengindahkan panggilan jaksa sebanyak tiga kali.
Kasie Pidsus Andhy Ginanjar, SH, MH bersama Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH dibantu personil Polres Kupang menjemput paksa Otniel Lona di Desa Uitao Kecamatan Semau, Kamis (25/11/2021).
“Terpidana di bawa ke kupang melalui pelabuhan Tenau Kupang dengan bantuan Polres Kupang, kemudian sekira pukul 10.00 wita Terpidana di bawa ke Puskesmas Oesao untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen,” Ungkap Kasie Pidsus, Kamis (25/11/2021) via Pesan WhatsApp.
Terpidana Otniel Lona dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp.435.007.696, subsidair 2 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
