Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan , uang pengganti Rp. 690.007.696, 97 subsidair 2 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.
Setelah melalui serangkaian tes kesehatan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Kupang untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi, kemudian pukul 14:00 Wita terpidana Otniel Lona dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












