Dua Kepala Desa di Amfoang Utara dijemput Paksa Sat Pol PP

IMG 20210804 192922 scaled

Oelamasi, KI – Dua Kepala Desa di Kecamatan Amfoang Utara dijemput oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kupang. Keduanya dijemput lantaran mangkir dari pertemuan yang membahas tentang masalah dana desa, dana covid 8 persen dan program TJPS.

Dua Kepala Desa yang dijemput paksa oleh Sat Pol PP Kabupaten Kupang yaitu Kepala Desa Fatunaus Mikael Kameo dan Kepala Desa Afoan Albert Talnoni.

Terungkap dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, (04/08/2022) di Aula Kantor Camat Amfoang Utara, dua desa tersebut ternyata memiliki persoalan masing – masing.

Desa Fatunaus belum melakukan pembagian dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat walaupun dana sebesar lima ratus juta lebih telah dicairkan oleh Kepala Desa bersama bendahara.

Sementara persoalan di Desa Afoan lebih parah lagi. Hingga bulan Agustus 2021, Kepala Desa Afoan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2020 serta merampungkan APBDes tahun 2021.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe berhasil mengurai alasan – alasan yang menjadi hambatan terlambatnya laporan pertanggungjawaban dana desa 2020.

Kepala Desa Afoan dan bendahara desa sepakat menyatakan keterlambatan itu akibat dari tim verifikasi kecamatan yang lambat melakukan penelitian berkas yang telah diajukan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version