Tim verifikasi yang diberi kesempatan memberikan penjelasan mengatakan, kepala desa bersama bendahara desa belum melakukan perbaikan LPJ sesuai catatan awal tim verifikasi dan hingga bulan agustus ternyata perbaikan itu belum diselesaikan.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe memberikan waktu selama satu Minggu lamanya kepada kepala desa Afoan bersama bendahara untuk segera menyelesaikan LPJ.
Jika dalam tenggang waktu itu belum juga menyelesaikan laporan, maka Pemerintah Kabupaten Kupang segera merekomendasikan kepada pihak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.
Camat Amfoang Utara Ambrosius Nenobais mengatakan, kepada Kepala Desa Afoan diberikan waktu satu Minggu terhitung tanggal 5 Agustus 2021 untuk segera menyelesaikan laporan dimaksud.
Dirinya tidak akan memberi toleransi jika dalam waktu itu Kepala Desa Afoan belum mampu menyelesaikan laporan maka dirinya akan berkoordinasi untuk segera memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
