Oelamasi, KI – Pihak Kepolisian Resor Kupang menyatakan berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Baumata Kecamatan Taebenu dinyatakan lengkap.
Dengan demikian Kepala Desa Baumata berinisial YA dan Sekretaris Desa berinisial JB yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka akan segera diadili.
“Berkas sudah kita kirim kemudian ada petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi, minggu ini sudah P 21 dan rencananya dalam waktu dekat akan segera pelimpahan tahap II,”Ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.SI, Jumat (01/10/2021) saat menggelar konferensi pers di Polres Kupang.
Kapolres Kupang menjelaskan, proses melengkapi berkas perkara membutuhkan waktu lama untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik.
Alat bukti berupa administrasi yang dibutuhkan oleh penyidik itu diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang mengingat carut marutnya administrasi di Desa Baumata membuat penyidik kesulitan menemukan alat bukti dari Desa.
Dengan Lengkap alat bukti yang dibutuhkan itu, Kapolres Kupang menjamin dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kasat Serse AKP Nofi Posu, SH mengatakan, selama proses penyidikan kedua tersangka yaitu YA dan JB belum ditahan. Keduanya akan segera ditahan dalam waktu dekat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
