Adapula fee pekerjaan jalan desa sebesar Rp. 10.000.000 yang diserahkan oleh CV. Dua Putra Utama, uang fee itu dibagikan oleh sekretaris desa kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.
Untuk PAD dari hasil penjualan air bersih sejak tahun 2016 s/d 2018 terdapat keuntungan sebesar Rp. 294.000.000,-. PAD sejumlah itu terdapat dana yang terindikasi disalahgunakan oleh Kades YA dan Sekdes JB serta bendahara PAD sebesar Rp. 146.425.000,-. Atas kesepakatan Kades, Sekdes dan bendahara PAD, ketiganya mendapatkan Rp. 250.000 – 50.000 per bulan. Sebagian disamarkan dengan alasan bantuan duka, pinjaman pribadi perangkat desa serta keperluan pribadi perangkat desa. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
