“Ini kita lihat dan dengar langsung bahkan masyarakat serahkan buku rekening bank BRI masing-masing, contoh mereka itu masuk kategori rusak sedang dan hak mereka sudah senilai Rp. 25 juta rupiah sudah ditransfer ke rekening tapi saat akan diambil ternyata berbeda,”ujarnya.
Korban Seroja ketika datang ke Bank BRI untuk mencairkan uang yang terlebih dahulu sudah disalurkan ke rekening korban sesuai BNBA ternyata oleh pihak Bank BRI tidak bisa dicairkan seluruhnya. Korban hanya bisa mengambil uang sejumlah Rp. 10 juta rupiah saja sementara sisanya Rp. 15 juta rupiah sudah terlebih dahulu dicairkan oleh oknum-oknum apakah di BPBD Kabupaten Kupang atau pihak Bank.
“Buku rekening 25 juta tetapi pada waktu mereka ambil itu uangnya sis 10 juta saja, sementara 15 juta sudah ditarik dahulu oleh Bank,”ungkapnya heran.
Persoalan demikian bukan hanya dialami satu atau dua orang korban Seroja, persoalan ini rupanya masif terjadi diseliruh wilayah yang terdampak bencana seroja. Di Desa Penfui Timur korban yang menyerahkan buku rekening dengan keluhan yang sama sekitar 50 orang, ini belum di wilayah lainnya.

Pemerintah daerah kata Yosef Lede harus bertanggungjawab serta pihak Bank BRI selaku penyalur dana kepada korban. Faktanya pemerintah daerah serta Bank BRI tidak transparan menyalurkan bantuan sesuai dengan kategori kerusakan yang sudah terlebih dahulu di tetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












