Jenis usaha BUMDes pun tidak jelas. Terdapat 5 unit handtractor yang dibiarkan saja tidak pernah digunakan oleh masyarakat. Begitu pula dengan usaha persewaan tenda dan kursi serta potongan sebesar 30 persen penjualan sapi bantuan desa.
Mekanisme Pertanggungjawaban dana desa pun tidak jelas, masyarakat yang mestinya berhak mengetahui pengelolaan dana itu pun tidak pernah ada forum resminya.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah Kabupaten Kupang serius mengusut pengelolaan dana di desanya dan jika terindikasi terjadi penyelewengan maka harus ditindak secara hukum sebab hal ini menyangkut uang negara.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Niunbaun, sampai berita ini dipublikasi belum dapat dikonfirmasi. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












