Masalah krusial lainnya adalah PLT Oenesu beberapa kali jalan membawa kunci kantor sehingga staf tidak bisa masuk, tenaga cleaning service atas nama Kornelia Pong diberhentikan secara sepihak, sedangkan yang bersangkutan sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun, dan yang bersangkutan juga adalah pemilik lahan tanah bangunan kantor Lurah Oenesu.
Terkahir terkait dana pemberdayaan yang sampai saat ini belum jelas pemanfaatannya. Semua tuntutan masyarakat Kelurahan Oenesu harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Dari berbagai persoalan di atas, LPM dan LPA berharap jalan yang ada harus dilanjutkan sampai menghubungkan antara Bimaen dan Tanaloko, ketebalan urukan dan lebar jalan harus sesuai dengan RAB yaitu 30cm dan lebar 4 meter. Diharapkan juga segera selesaikan pelepasan tanah yang di lalui oleh jalan dimaksud.
Masyarakat yang mengadu juga meminta agar pemerintah kelurahan segera membuat laporan pertangungjawaban pekerjaan secara transparan, dan dana pemberdayaan masyarakat juga wajib untuk segera direalisasikan.
Masyarakat juga meminta PLT Lurah Oenesu segera mengangkat kembali tenaga cleaning service atas nama Kornelia Pong. Selanjutnya masyarakat juga dengan tegas menolak PLT Kelurahan Oenesu atas nama Vemy Herlina Bay’oef, SH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












