Dalam surat pengaduan tersebut juga ditulis bahwa apabila tuntutan ini tidak diselesaikan maka masyarakat Kelurahan Oenesu, terhitung tanggal 4 Desember 2021 akan menyegel kantor Lurah Oenesu.
Masyarakat Kelurahan Oenesu juga meminta kepada pihak yang berwajib untuk dapat memproses persoalan ini secara tuntas. Demikian isi surat pengaduan tersebut.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kejari Kabupaten Kupang, Inspektorat Kabupaten Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Kepala BPMPD Kabupaten Kupang, Camat Kupang Barat, PLT. Lurah Oenesu dan Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












