Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Warga Kelurahan Oenesu Ancam Segel Kantor Lurah

kabar-independen.com
IMG 20211201 182222

Oelamasi, KI – Lembaga Pemangku Adat (LPA) Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kupang, Senin 29 November 2021.

Surat pengaduan dengan nomor 01/LPA O/XI/2021 tersebut disampaikan kepada Bupati Kupang untuk menindaklanjuti kinerja dari aparat Kelurahan Oenesu. Surat ini juga ditandatangani oleh Ketua LPM Kelurahan Oenesu, Bertholens Timuli, Ketua LPA Kelurahan Oenesu, Marthen Luther Pong dan juga 18 orang tokoh masyarakat.

Pengaduan masyarakat ini, antara lain proyek jalan penghubung Bimaen Tanaloko yabg kepanitiaannya diatur sepihak oleh PLT Lurah Oenesu tanpa melalui rapat pembentukan panitia dan jalan yang dikerjakan juga tidak menghubungkan tapi buntu.

Selain itu, pembebasan lahan yang tidak jelas, sehingga jalan menjadi 3 jalur, bestek tidak sesuai dengan RAB dan lebar tidak mencapai 4 meter, urukannya hanya 5 cm sampai 10 cm.

Adapun masalah lain yakni surat penunjukan pihak ketiga oleh PLT Lurah Oenesu syarat KKN karena tidak melalui prosedur. Semestinya pekerjaan dikerjakan swadaya oleh masyarakat untuk bisa membantu perekonomian masyarakat, namun yang terjadi dialihkan ke pihak ketiga.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Bangun Keluarga, Aurum Titu Eki Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Kupang

Dalam kegiatan tersebut, LPM tidak dilibatkan dalam proses perencanaan sampai dengan penyelesaian. Diketahui juga kerjasama antar staf kelurahan tidak harmonis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung