Oelamasi, KI – Wakil Ketua DPRD Geram lantaran sejumlah tenaga honorer ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk didaftarkan sebagai tenaga non ASN.
Pemerintah beralasan bahwa tenaga honorer berupa tenaga keamanan, tenaga kebersihan dan pengemudi bukan termasuk kategori tenaga non ASN.
Johanes Mase Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (24/10/2022) di ruang kerjanya mengatakan, tidak ada alasan pemerintah menolak mendaftarkan mereka semua. Sebab, mereka semua telah mengantongi Surat Keputusan Bupati Kupang dan lagi pemerintah sudah menganggarkan dana APBD untuk membayar honor mereka semua itu.
“Kita bicara soal tenaga honor, tidak bicara soal cleaning Service atau apa dan karena itu tidak terkecuali semua mereka diakomodir,”ujarnya.
Semua tenaga honorer yang mengantongi SK Bupati Kupang kemudian oleh pimpinan OPD memberi tugas kepada masing-masing baik sebagai sopir khusus bagi mereka yang memiliki keahlian mengemudi dan juga sebagai tenaga kebersihan.
Pemerintah tidak boleh menolak dengan alasan pengemudi atau tenaga kebersihan, mereka semua itu adalah tenaga honorer yang harus diakomodir.
“Menolak dasar apa, pegawai honorer semua diakomodir, penerimaan honorer tidak bicara sopir atau apa nanti dalam pembagian tugas baru ada yang kebetulan bisa bawa mobil ya ditempatkan sebagai sopir di OPD, bukan diangkat langsung dapat SK sopir,”imbuhnya.
Selaku wakil rakyat dirinya menghendaki semua tenaga honorer diakomodir pemerintah, BKPSDM tidak memiliki alasan untuk menolak lantaran dana APBD telah setujui dan ditetapkan untuk membiayai seluruh tenaga honorer yang mengantongi SK Bupati Kupang.
“Orang yang sudah jelas mengabdi kok berkasnya ditolak itu dasar apa. Saya akan segera panggil BKPSDM untuk kita RDP supaya kita cari benang kusutnya ada dimana. Siapa yang perintah untuk tidak akomodir sedangkan yang bersangkutan sementara memegang SK Bupati,”tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Pandapotan Sialagan bersama dua stafnya memberikan penjelasan
Menurut BKPSDM, Pendataan tenaga non ASN merupakan tindak lanjut dari surat Menpan RB nomor 1511 tentang pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi pemerintahan. Sekitar 5.209, 205 orang diantaranya adalah tenaga non ASN telah mendaftar, THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005 sementara sisanya adalah tenaga non ASN.
Terkait dengan jabatan tenaga kebersihan, pengemudi dan tenaga keamanan sesuai surat Menpan RB yang terbaru, jabatan tersebut tidak harus di masukan dalam pendataan kali ini.
Surat Menpan RB tanggal 07 Oktober 2022 perihal jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi daerah. Salah satu poin penting surat itu menyebutkan jabatan seperti security, pengemudi dan cleaning Service dan sejenisnya dihapuskan dari format yang ada.
Dengan adanya surat Menpan RB tersebut, Bupati Kupang selaku wajib menghapus semua jabatan itu. Tindak lanjut dari pasca penghapusan jabatan tersebut diakomodir sebagai tenaga outsourcing. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.