“Tanah merah belum pelantikan perangkat karena ada sanggahan sehingga panjang, ini bendahara tidak bis tanda tangan harus kaur, mulai tahun ini. Anjuran pak Wakil Bupati kami akan proses,””Terangnya.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka menerangkan bahwa polemik akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat desa setempat. Penyelesaian yang terjadi di kantor desa merupakan titik terang.
Ia berharap, Fungsi kemitraan, koordinasi dan konsultasi perlu ditingkatkan agar semua kepentingan masyarakat segera terakomodir agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












