Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatakan, terdapat tujuh desa yang belum tuntaskan APBDes tahun 2021. Terhadap ketujuh desa ini, Dinas PMD telah melayangkan surat agar mempercepat proses APBDes untuk dikonsultasikan kepada Camat sebelum ke dinas.
“Penegasan pak Wakil Bupati ini kita harapkan satu atau dua hari ke depan bisa segera dipercepat,”Ujar Kadis PMD.
Keterlambatan merampungkan APBDes berimbas pada insentif perangkat desa yang belum dibayar, lebih dari itu ternyata hak – hak masyarakat desa seperti Bantuan Langsung Tunai pun ikut terhambat. Padahal dana telah siap di rekening tinggal menunggu berkas APBDes.
Ridolf Talaan, Camat Kupang Tengah yang dimintai komentarnya mengatakan, pihak kecamatan sudah sering mengingatkan agar segera menuntaskan APBDes melalui surat maupun secara lisan.
Dirinya beralasan terlambatnya penetapan APBDes terjadi karena pemahaman yang berbeda soal belanak motor dinas dan mesin pencacah pakan ternak, namun hal ini telah diselesaikan.
Konsultasi APBDes terhalang karena belum dilantiknya perangkat desa, sebab aturan mengamanatkan bahwa yang membutuhkan tanda tandan dalam APBDes haruslah Kepala Urusan Keuangan bukan bendahara desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












