Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Wabup Kupang Tuntaskan Polemik di Desa Tanah Merah

kabar-independen.com
IMG 20211006 222248 scaled

Oelamasi, KI – “saya kira solusinya satu yaitu besok (Kamis 07/10-red) mereka selesaikan bersama dikantor Camat, hari Senin lapor saya dikantor bersama Kadis PMD, Camat dan Ketua Panitia dan kita segera siap untuk acara pelantikan. Itu saja dan semua sudah sepakat itu,”Ujar Wakil Bupati Kupang.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe hadir di Kantor Desa Tanah Merah bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Kupang Tengah, Kapolsek Kupang Tengah, Penjabat Kepala Desa, BPD, Panitia Seleksi Perangkat Desa dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan APBDes yang belum ditetapkan serta polemik perangkat desa.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Rabu (06/10/2021) mengatakan, benang kusut yang terjadi di Desa Tanah Merah dapat diselesaikan dengan Arif dan bijaksana. Semua unsur yang hadir telah bersepakat untuk menyelesaikan semua polemik yang terjadi dengan bijaksana.

Persoalan yang terjadi hanya komunikasi yang tidak berjalan baik serta terjadinya multi tafsir terhadap Peraturan Bupati Kupang. Perintahnya jelas semua pihak harus mengikuti Peraturan Bupati sebagai rujukan sehingga polemik bisa selesai.

Baca Juga :  Usai Melengkapi Berkas, Korban Seroja Desa Oebelo Tak Kunjung Terima Buku Rekening

Wakil Bupati menegaskan, jika masih terjadi keterlambatan seperti ini di tahun berikutnya, maka dirinya akan berkantor di desa, memimpin rapat langsung di desa agar masyarakat tahu bahwa pemimpinnya tidak bekerja melaksanakan tugasnya dengan baik.

Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatakan, terdapat tujuh desa yang belum tuntaskan APBDes tahun 2021. Terhadap ketujuh desa ini, Dinas PMD telah melayangkan surat agar mempercepat proses APBDes untuk dikonsultasikan kepada Camat sebelum ke dinas.

“Penegasan pak Wakil Bupati ini kita harapkan satu atau dua hari ke depan bisa segera dipercepat,”Ujar Kadis PMD.

Keterlambatan merampungkan APBDes berimbas pada insentif perangkat desa yang belum dibayar, lebih dari itu ternyata hak – hak masyarakat desa seperti Bantuan Langsung Tunai pun ikut terhambat. Padahal dana telah siap di rekening tinggal menunggu berkas APBDes.

Ridolf Talaan, Camat Kupang Tengah yang dimintai komentarnya mengatakan, pihak kecamatan sudah sering mengingatkan agar segera menuntaskan APBDes melalui surat maupun secara lisan.

Baca Juga :  Pembangunan Pagar Usai, SMPN I Kupang Tengah Kini Seperti Rumah Tahanan

Dirinya beralasan terlambatnya penetapan APBDes terjadi karena pemahaman yang berbeda soal belanak motor dinas dan mesin pencacah pakan ternak, namun hal ini telah diselesaikan.

Konsultasi APBDes terhalang karena belum dilantiknya perangkat desa, sebab aturan mengamanatkan bahwa yang membutuhkan tanda tandan dalam APBDes haruslah Kepala Urusan Keuangan bukan bendahara desa.

“Tanah merah belum pelantikan perangkat karena ada sanggahan sehingga panjang, ini bendahara tidak bis tanda tangan harus kaur, mulai tahun ini. Anjuran pak Wakil Bupati kami akan proses,””Terangnya.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka menerangkan bahwa polemik akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat desa setempat. Penyelesaian yang terjadi di kantor desa merupakan titik terang.

Ia berharap, Fungsi kemitraan, koordinasi dan konsultasi perlu ditingkatkan agar semua kepentingan masyarakat segera terakomodir agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas. (Jessy)