Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

UDN Fasilitasi Lima Desa di Kabupaten Kupang Miliki Perdes Inklusi

kabar-independen.com
IMG 20230713 121224 scaled

Kupang, KI – Difasilitasi oleh Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN), sebanyak Lima Desa di Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur segera miliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Inklusi.

Lima Desa itu antara lain Desa Bokong Kecamatan Taebenu, Desa Tanah Putih, Oefafi dan Oelatimo Kecamatan Kupang Timur serta Desa Letbaun Kecamatan Semau.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Damaris Tnunay selaku Koordinator Program UDN Kupang mengatakan, Desa mesti memiliki regulasi sebagai penuntun keberadaan kelompok rentan, menjadikan Desa yang ramah terhadap perempuan, anak-anak, perempuan kepala keluarga, lansia, kelompok disabilitas, ODGJ dan orang kusta sebagai kelompok rentan.

“Pertemuan hari ini hadir Pemerintah Desa, BPD dan Kelompok Pemerhati Desa untuk memastikan bahwa desa punya regulasi yang menuntun kelompok-kelompok rentan, desa sepakat untuk buat forum disabilitas,”Ungkap Damaris Tnunay, Kamis (13/07/2023) di Kupang.

Kelima Desa itu kata dia, sedang bersiap menjadi Desa SDGS atau pembangunan berkelanjutan dengan mengacu pada beberapa indikator, salah satunya adalah adanya kelembagaan di Desa untuk disabilitas yang setara dengan kelembagaan lainnya di Desa.

Tujuan dari kelompok rentan agar pemerintah desa dalam setiap tingkatan pengambilan keputusan dalam forum musyawarah dapat mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan kelompok rentan harus mengacu kepada data yang lengkap dan komprehensif. Indikator lain sebutnya adalah Desa harus memiliki regulasi terkait pemenuhan hak-hak kelompok rentan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung