Kupang, KI – Difasilitasi oleh Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN), sebanyak Lima Desa di Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur segera miliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Inklusi.
Lima Desa itu antara lain Desa Bokong Kecamatan Taebenu, Desa Tanah Putih, Oefafi dan Oelatimo Kecamatan Kupang Timur serta Desa Letbaun Kecamatan Semau.
Damaris Tnunay selaku Koordinator Program UDN Kupang mengatakan, Desa mesti memiliki regulasi sebagai penuntun keberadaan kelompok rentan, menjadikan Desa yang ramah terhadap perempuan, anak-anak, perempuan kepala keluarga, lansia, kelompok disabilitas, ODGJ dan orang kusta sebagai kelompok rentan.
“Pertemuan hari ini hadir Pemerintah Desa, BPD dan Kelompok Pemerhati Desa untuk memastikan bahwa desa punya regulasi yang menuntun kelompok-kelompok rentan, desa sepakat untuk buat forum disabilitas,”Ungkap Damaris Tnunay, Kamis (13/07/2023) di Kupang.
Kelima Desa itu kata dia, sedang bersiap menjadi Desa SDGS atau pembangunan berkelanjutan dengan mengacu pada beberapa indikator, salah satunya adalah adanya kelembagaan di Desa untuk disabilitas yang setara dengan kelembagaan lainnya di Desa.
Tujuan dari kelompok rentan agar pemerintah desa dalam setiap tingkatan pengambilan keputusan dalam forum musyawarah dapat mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan kelompok rentan harus mengacu kepada data yang lengkap dan komprehensif. Indikator lain sebutnya adalah Desa harus memiliki regulasi terkait pemenuhan hak-hak kelompok rentan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












