Oelamasi, KI – Lantaran tunggak pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pengelolaan Dana Desa tahun 2023, Kepala Desa Hueknutu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang-NTT pinjam uang milik pengusaha untuk melunasinya.
Salah seorang pengusaha di Kecamatan Takari, Jumat (16/08) di Takari mengisahkan, dirinya pernah didatangi oleh Bendahara Desa Hueknutu.
Saat itu sang bendahara mengaku diperintah oleh Kepala Desa untuk meminjam uang sebesar Rp. 10 juta rupiah dengan janji pengusaha akan diberikan paket pekerjaan fisik Dana Desa tahun 2024.
Dikatakannya, bukan hanya meminjamkan uang sejumlah itu pun turut dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani oleh bendahara Desa Lukas Kue’e tertanggal 21 Juni 2024. Pada kuitansi yang ditulis sendiri oleh Bendahara Desa dan berhasil diperoleh media ini tertera pinjaman Desa Hueknut.
“Bukan hanya pinjam uang, saya juga sudah serahkan uang fee proyek ke bendahara dan Kades dengan jumlah berbeda,”ujar sang pengusaha.
Sementara itu, Camat Takari Murry Ratukore yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (19/08) membenarkan jika Desa Hueknutu terlambat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2023 karena terkendala belum membayar PPN dan PPh .
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.