Oelamasi, KI – Akibat menolak perintah untuk transfer Dana Desa ratusan juta rupiah ke rekening pribadi Kepala Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang-NTT, sang bendahara desa terancam di pecat.
Mance Yunita Tabelak bendahara Desa Enolanan, Rabu (19/03) di Kecamatan Kupang Tengah mengaku dirinya menolak melaksanakan perintah Kepala Desa karena alasan perintah itu tidak sesuai aturan.
Baginya, Dana Desa yang merupakan uang Negara tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi siapapun termasuk milik Kepala Desa sekalipun.
Oleh karena dirinya tidak mengindahkan perintah, maka Kepala Desa langsung mengganti bendahara baru atas nama Melkisedek Beis serta mengganti spesimen tanda tangan di bank guna pencairan uang sisa kegiatan sebesar Rp. 129.742.228,-.
Dirinya juga mengaku bahwa ketika tanggal 20 Desember 2024 saat pencairan Insentif RT/RW, cleaning service dan tunjangan BPD, semua uang itu langsung diminta oleh Kepala Desa dan diserahkan langsung di depan bank setelah usai melakukan pencairan tanggal 20 Desember 2024.
Ia baru mengetahui sudah diganti sebagai bendahara pada saat dirinya datang ke bank untuk mengecek saldo . Ia baru diberitahukan oleh petugas bank bahwa Kepala Desa telah menggantikannya dengan bendahara yang baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.