Atambua, KI – Pada 21 Mei 2025, ruang rapat Polres Belu menjadi tempat berlangsungnya rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) bertemakan “Diskusi Bersama Dalam Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Kabupaten Belu”.
Dalam rapat tersebut, berbagai instansi berkumpul untuk merumuskan strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas dan menurunkan angka fatalitas di wilayah ini. Selain aparat kepolisian dan dinas terkait, Jasa Raharja Kabupaten Belu turut berperan strategis dalam memberikan jaminan sosial dan perlindungan kepada korban kecelakaan, sesuai komitmen untuk memastikan hak masyarakat yang terdampak terpenuhi dengan cepat dan tepat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Belu, Marthen Luther Petterson, SH, membuka diskusi dengan menegaskan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas hendaknya dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Ia menekankan bahwa menjaga keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi yang mengurusi perlindungan sosial.
Peran Jasa Raharja Kabupaten Belu semakin tampak melalui pernyataan Saverius Paskalish da Santo, ST, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Atambua.
Dalam paparannya, ditekankan bahwa keselamatan lalu lintas bukanlah beban satu pihak saja. Jasa Raharja Kabupaten Belu menekankan pentingnya peran instansi penyedia layanan sosial untuk mendampingi korban kecelakaan dalam memperoleh kompensasi dengan cepat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












