Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

SHM Tumpang Tindih, Kakan BPN Kabupaten Kupang Tegaskan Tidak Ada Mafia

kabar-independen.com
IMG 20240227 110339
Bernadus Poy, S.SiT, MH, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kupang-NTT

Menurutnya, BPN akan menempuh langkah pembatalan SHM milik Albert Petrus Foeh sesuai surat permohonan dari Matheos Foeh, langkah ini masih menunggu masa daluarsa dari surat pemberitahuan yaitu tanggal 5 Maret 2024.

Kedua SHM yang dimiliki para pihak itu merupakan produk tata usaha negara dari pejabat tata usaha negara, maka langkah-langkah pembatalan SHM merujuk pada aturan yang berlaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Rujukannya pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang mengamanatkan suatu produk tata usaha negara dapat dibatalkan jika cacat administrasi.

Baca Juga :  Satu Tekad dalam Kemandirian, Jemaat GMIT Amanau Tablolong Letakkan Batu Pertama Gedung Serbaguna di HUT ke-23

Dikatakannya, pembatalan bisa dilakukan selain oleh pejabat yang menerbitkan produk tata usaha negara, juga bisa oleh atasan langsung dari pejabat tersebut dan/atau karena keputusan pengadilan yang Inkrah.

Terhadap produk yang cacat administrasi sesuai Permen ATR nomor 21 tahun 2020, salah satu kategori cacat administrasi adalah tumpang tindih. Namun, perlu dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

Prosedur yang ditempuh berdasarkan Permen itu, bahwa dengan atau tanpa persetujuan Albert Petrus Foeh, BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap dua SHM bukan bersarkan permohonan tetapi berdasarkan tim kajian yang dibentuk BPN.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung