Oelamasi, KI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM ) tumpang tindih yang dimiliki dua warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah.
Bernadus Poy, S.SiT, MH selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kupang-NTT, Selasa (27/02/2024) di ruang kerjanya menegaskan, tidak ada mafia dalam tubuh BPN.
“Saya tegaskan bahwa ada Indikasi tumpang tindih SHM, tetapi tidak ada indikasi mafia tanah,”tegasnya.
Terjadi umpang tindih SHM nomor 24.01.11.12.1.00415 tanggal 17 Oktober 1998 milik Matheos Foeh dengan SHM nomor : 24.01.11.12.1.01186 tanggal 10 Juli 2008 milik Albert Petrus Foeh.
Hal ini baru diketahui saat Matheos Foeh ajukan permohonan pergantian SHM nomor 415 ke BPN dengan alasan hilang.
Dijelaskannya, periode penerbitan SHM tahun 1998 masih sistem manual, sehingga belum terekam secara sistem, baik soal persil yang belum valid maupun buku tanah dan surat ukur belum tervalidasi secara online .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.