Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

SHM Tumpang Tindih, Kakan BPN Kabupaten Kupang Tegaskan Tidak Ada Mafia

kabar-independen.com
IMG 20240227 110339
Bernadus Poy, S.SiT, MH, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kupang-NTT

Oelamasi, KI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM ) tumpang tindih yang dimiliki dua warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah.

Bernadus Poy, S.SiT, MH selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kupang-NTT, Selasa (27/02/2024) di ruang kerjanya menegaskan, tidak ada mafia dalam tubuh BPN.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Saya tegaskan bahwa ada Indikasi tumpang tindih SHM, tetapi tidak ada indikasi mafia tanah,”tegasnya.

Baca Juga :  Pantau TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Dorong SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan

Terjadi umpang tindih SHM nomor 24.01.11.12.1.00415 tanggal 17 Oktober 1998 milik Matheos Foeh dengan SHM nomor : 24.01.11.12.1.01186 tanggal 10 Juli 2008 milik Albert Petrus Foeh.

Hal ini baru diketahui saat Matheos Foeh ajukan permohonan pergantian SHM nomor 415 ke BPN dengan alasan hilang.

Dijelaskannya, periode penerbitan SHM tahun 1998 masih sistem manual, sehingga belum terekam secara sistem, baik soal persil yang belum valid maupun buku tanah dan surat ukur belum tervalidasi secara online .

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung