Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

SHM Tumpang Tindih, Kakan BPN Kabupaten Kupang Tegaskan Tidak Ada Mafia

kabar-independen.com
IMG 20240227 110339
Bernadus Poy, S.SiT, MH, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kupang-NTT

“Dengan permohonan pergantian SHM oleh Matheos Foeh, kita sarankan untuk ploting lokasi, ternyata ada indikasi sertifikat 415 tahun 1998 ini overlap dengan 1186 tahun 2008 milik Albert Petrus Foeh yang terbit 10 tahun kemudian dari milik Matheos Foeh,”ungkapnya.

SHM terindikasi overlap yang dimiliki Albert Petrus Foeh kata Kakan BPN, hanya berukuran luas 3.275 m² dari total milik Matheos Foeh seluas 19.975 m².

Periode waktu penerbitan dua SHM tersebut belum menggunakan sistem online atau digital, maka BPN mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi dan dilanjutkan dengan mediasi.

“Mediasi ini inisiatif BPN sesuai amanat Permen ATR nomor 21 tahun 2020, mediasi pertama gagal dan selanjutnya dilakukan mediasi kedua juga gagal,”beber Kakan BPN.

BPN kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak selama 30 hari untuk menempuh jalur litigasi, kesepakan ini tertuang dalam berita acara.

Baca Juga :  Semarak Paskah Kabupaten Kupang, Ketua Sinode GMIT Sebut Iman Adalah Penghubung Masa Lalu dengan Masa Kini

Waktu yang diberikan 30 hari oleh BPN terhitung sejak para pihak menerima surat pemberitahuan tanggal 5 Februari 2024 sebagai tindak lanjut dari mediasi kedua

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung