Oelamasi, KI – Kabupaten Kupang satu-satunya wilayah di NTT yang secara resmi ditetapkan menjadi wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung tanggal 6 September 2021.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, Kabupaten Kupang menjadi salah satu wilayah dari 22 Kabupaten/Kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah penerapan PPKM Level 4.
Instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota 23 daerah menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk melaksanakan PPKM level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.
Penerapan PPKM level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut : KBM di satuan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office dengan prokes ketat, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid sektor bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Untuk kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor dapat dilakukan dengan ketentuan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk sektor keuangan, pasar modal dan perhotelan.
Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan lainnya dapat beroperasi 100 persen staf untuk kesehatan dan keamanan.
Untuk penanganan bencana dan seterusnya dapat beroperasi 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen.
Supermarket yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan dan jenis yang lain diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah di minta melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi serta penguatan 3 T (testing, tracing, treatment). (*/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.