Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Resmi! Kabupaten Kupang Berlaku PPKM Level Empat

kabar-independen.com
IMG 20210908 WA0005

Oelamasi, KI – Kabupaten Kupang satu-satunya wilayah di NTT yang secara resmi ditetapkan menjadi wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung tanggal 6 September 2021.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, Kabupaten Kupang menjadi salah satu wilayah dari 22 Kabupaten/Kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah penerapan PPKM Level 4.

Instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota 23 daerah menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk melaksanakan PPKM level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.

Penerapan PPKM level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut : KBM di satuan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office dengan prokes ketat, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid sektor bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Baca Juga :  Kartu BPJS Telah Aktif, Harapan Bagi Bocah Penderita Kanker

Untuk kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor dapat dilakukan dengan ketentuan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk sektor keuangan, pasar modal dan perhotelan.

Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan lainnya dapat beroperasi 100 persen staf untuk kesehatan dan keamanan.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat Dimasa Pandemi, Pemkot Launching Program Cash For Work

Untuk penanganan bencana dan seterusnya dapat beroperasi 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen.

Supermarket yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan dan jenis yang lain diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah di minta melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi serta penguatan 3 T (testing, tracing, treatment). (*/Jessy)