Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan lainnya dapat beroperasi 100 persen staf untuk kesehatan dan keamanan.
Untuk penanganan bencana dan seterusnya dapat beroperasi 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen.
Supermarket yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan dan jenis yang lain diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah di minta melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi serta penguatan 3 T (testing, tracing, treatment). (*/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












