Dari serangkaian tindakan Penyelidikan sejak bulan April 2022, Penyelidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara/ daerah dari pajak MBLB sebesar ± Rp. 2.814.517.450. Jumlah uang tersebut di peroleh dari perusahaan-perusahaan yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak MBLB kepada Daerah melalui BAPENDA Kabupaten Kupang.
Rinciannya sebagai berikut :
1. PT. Naviri Multi Konstruksi Rp. 1.721.425.000,-
2. PT. Hutama Mitra Nusantara Rp. 74.753.250,-
3. PT. Hutama Mitra Nusantara Rp. 215.662.500,-
4. PT. Gabriel Gabryela Jaya Rp. 76.397.600,-
5. PT. Tunas Baru Abadi Rp. 409.403.750,-
6. PT. Adisti Indah Rp. 152.319.350,-
7. PT. Hutama Mitra Nusantara Rp. 164.555.000.
“Perusahaan-perusahaan tersebut sangat patut dicontoh, oleh karena itu saya sangat mengapresiasikan atas itikad baik tersebut, apabila wajib pajak taat akan pajak MBLB maka nantinya akan sangat membantu dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang demi kemakmuran warga masyarakat,”Ujar Kapolres Kupang.
Terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak daerah MBLB & dengan sengaja memanipulasi data perpajakan serta data laporan produksi MBLB (bagi Pemegang IUP) akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












