Oelamasi, KI – Prestasi fantastis diukir oleh Polres Kupang dibawah komando Kapolres AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH yang berhasil selamatkan kerugian keuangan Negara hingga mencapai 2,8 miliar lebih melalui piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari kontraktor dan pemegang IUP.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (25/05/2022) di Mapolres Kupang mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara dari pajak MBLB dari paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN, APBD NTT maupun APBD Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 – 2021.
Selama kurun waktu 2017 – 2021 terdapat tunggakan pajak dari para kontraktor dan pemegang IUP mencapai 100 miliar. Estimasi penerimaan pajak MBLB tahun 2021 sebesar 60 miliar namun realisasinya hanya mencapai lima miliar saja
Melihat minimnya pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB tersebut, Kapolres Kupang berinisiatif membantu Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak MBLB.
Kapolres Kupang memerintahkan Penyelidik Unit Idik 3 (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Kupang untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerimaan pajak MBLB Tahun 2017 – 2021.
Dari serangkaian tindakan Penyelidikan sejak bulan April 2022, Penyelidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara/ daerah dari pajak MBLB sebesar ± Rp. 2.814.517.450. Jumlah uang tersebut di peroleh dari perusahaan-perusahaan yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak MBLB kepada Daerah melalui BAPENDA Kabupaten Kupang.
Rinciannya sebagai berikut :
1. PT. Naviri Multi Konstruksi Rp. 1.721.425.000,-
2. PT. Hutama Mitra Nusantara Rp. 74.753.250,-
3. PT. Hutama Mitra Nusantara Rp. 215.662.500,-
4. PT. Gabriel Gabryela Jaya Rp. 76.397.600,-
5. PT. Tunas Baru Abadi Rp. 409.403.750,-
6. PT. Adisti Indah Rp. 152.319.350,-
7. PT. Hutama Mitra Nusantara Rp. 164.555.000.
“Perusahaan-perusahaan tersebut sangat patut dicontoh, oleh karena itu saya sangat mengapresiasikan atas itikad baik tersebut, apabila wajib pajak taat akan pajak MBLB maka nantinya akan sangat membantu dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang demi kemakmuran warga masyarakat,”Ujar Kapolres Kupang.
Terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak daerah MBLB & dengan sengaja memanipulasi data perpajakan serta data laporan produksi MBLB (bagi Pemegang IUP) akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan terima kasih atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Polres Kupang dalam merancang pola kerja yang dibawah oleh Kapolres Kupang dari tempat tugas semula yang saat ini di terapkan di Kabupaten Kupang.
Bupati Masneno mengakui, sumber penerimaan pendapatan di Kabupaten Kupang terbesar dari sumber pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB). Berdasarkan hasil inventarisasi dari tahun 2017 – 2021, piutang pajak retribusi dan galian C, mencapai 100 miliar.
“Hal ini terjadi karena banyak pengusaha yang dalam kegiatannya mengambil material galian C di Kabupaten Kupang entah karena sengaja atau lupa membayar kewajibannya,”Ungkap Bupati Kupang.
Dalam ketentuan pekerjaan proyek fisik kata Bupati Kupang, terdapat ketentuan
retribusi dan pajak. Semestinya saat pencairan oleh PPK harusnya didahului bukti pembayaran galian C. Tetapi prakteknya pencairan keuangannya dilakukan dengan harapan pengusaha akan melunasi kewajibannya dikemudian hari.
Perlu di ketahui total penerimaan hasil pajak sebesar Rp 2.814.517.450 ini di lakukan di Polres Kupang, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kupang langsung menyetor ke Bank NTT Oelamasi. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.