Sementara itu Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan terima kasih atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Polres Kupang dalam merancang pola kerja yang dibawah oleh Kapolres Kupang dari tempat tugas semula yang saat ini di terapkan di Kabupaten Kupang.
Bupati Masneno mengakui, sumber penerimaan pendapatan di Kabupaten Kupang terbesar dari sumber pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB). Berdasarkan hasil inventarisasi dari tahun 2017 – 2021, piutang pajak retribusi dan galian C, mencapai 100 miliar.
“Hal ini terjadi karena banyak pengusaha yang dalam kegiatannya mengambil material galian C di Kabupaten Kupang entah karena sengaja atau lupa membayar kewajibannya,”Ungkap Bupati Kupang.
Dalam ketentuan pekerjaan proyek fisik kata Bupati Kupang, terdapat ketentuan
retribusi dan pajak. Semestinya saat pencairan oleh PPK harusnya didahului bukti pembayaran galian C. Tetapi prakteknya pencairan keuangannya dilakukan dengan harapan pengusaha akan melunasi kewajibannya dikemudian hari.
Perlu di ketahui total penerimaan hasil pajak sebesar Rp 2.814.517.450 ini di lakukan di Polres Kupang, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kupang langsung menyetor ke Bank NTT Oelamasi. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












