Untuk itu, Ketua harian ADKASI minta Pertamina mengkaji ulang kebijakan yang tidak pro rakyat itu. Pertamina harusnya mengeluarkan kebijakan membatasi pengisian BBM Pertalite bulan melarangnya.
Untuk diketahui bahwa PT. Pertamina (Persero) secara resmi melarang pembelian BBM jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai BBM khusus penugasan pengganti premium.
Keputusan itu mengacu pada Kepmen ESDM nomor 37 tahun 2022 tentang jenis BBM khusus penugasan dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. (*/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












