Oelamasi, KI – Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Amfoang berikut fasilitas pendukungnya elah selesai dan telah pula diresmikan, Kamis (30/01) oleh Gubernur NTT periode 2025-2030 didampingi Yosef Lede Bupati Kupang terpilih, Penjabat Bupati Kupang, Ketua dan Anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Yoel Laitabun dalam laporannya menjelaskan, asal muasal pembangunan RSP merupakan hasil komunikasi pemerintah daerah dengan Emanuel Melkiades Laka Lena yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Pembangunan RSP berikut fasilitas pendukungnya mengabiskan dana sebesar Rp.59.095.921.688 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI.
Mantan Camat Semau ini merincikan, total dana sejumlah itu dipecah kedalam tujuh item pekerjaan yang dimulai dari tahapan perencanaan oleh PT. Sabana (Rp. 1.081.656.150), Alat Kesehatan oleh 8 penyedia dengan total dana Rp. 9.930.186.238, pembangunan Incenerator oleh PT. CAhaya Mas Cemerlang senilai Rp. 1.200.000.000.
Berikutnya, Pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) oleh PT. Kannai Kanaka Persada senilai Rp. 1.000.000.000, pengadaan dua unit mobil ambulance oleh PT. Kimia Farma Trading senilai Rp. 1.436.000.000, pengadaan 1 unit mobil jenazah oleh PT. Kimia Farma Trading senilai Rp. 650.000.000 dan pengadaan sumur bor oleh PT. Echa senilai Rp. 299.244.600.
Kehadiran RSP Amfoang kata Yoel Laitabun akan memberi dampaknya terhadap pemerataan fasilitas kesehatan dan memberikan kemudahan akses terutama bagi masyarakat di Amfoang. Fasilitas di RSP Amfoang meliputi Rawat Inap, Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Ruang Operasi, Radiologi, Laboratorium dan instalasi gizi dilengkapi alat-alat kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.