Lebih aneh lagi menurutnya, ada masyarakat lain yang belum menikah tapi telah memiliki anak malah dapat dilayani dan bahkan anak yang lahir diluar nikah tercatat sebagai anak dari garis keturunan ayah sementara anaknya tercatat sebagai anak dari garis keturunan ibu kandung walaupun dirinya telah resmi menikah dan diakui oleh agama dan Negara.
Bagi dirinya, staf pada bagian pelayanan dengan sengaja melakukan diskriminasi terhadapnya, mengapa ada yang tidak sesuai syarat diloloskan sementara yang memenuhi syarat malah dipersulit.
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasi, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang belum dapat dikonfirmasi. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












