Oelamasi, KI – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang semakin Kacau. Akibatnya masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan pun dibuat makin susah.
Seperti yang dialami seorang warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur. Warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/06/2021) melalui sambungan telepon mengaku bingung dengan kelakuan para staf di dinas tersebut.
Dirinya mengatakan, staf yang melakukan verifikasi data di bagian pelayanan dengan sengaja telah melakukan diskriminasi terhadap dirinya. Hal ini karena masing – masing staf memiliki perbedaan pemahaman tentang aturan kependudukan, seperti yang dirinya alami beberapa waktu ini.
Dikisahkannya, permohonan mengurus Kartu Keluarga miliknya tidak dilayani oleh staf varifikator dengan alasan yang tidak masuk akal. Persoalan utama terletak pada persoalan garis keturunan anaknya.
Dirinya mengakui bahwa seorang anaknya lahir sebelum ia menikah dengan istrinya. Setelah menikah, dirinya datang ke dinas untuk mengurus Kartu Keluarga, semua persyaratan telah dilengkapinya termasuk salah satu syarat yang dilengkapi adalah akta perkawinan dan surat nikah.
Anehnya, staf bidang pelayanan malahan mempersoalkan garis keturunan anaknya. Staf beralasan bahwa anaknya lahir sebelum menikah sehingga staf mengatakan bahwa sesuai aturan harusnya masuk dalam garis keturunan ibu kandung. Akan tetapi aturan mana yang digunakan staf sebagai alasan malahan tidak jelas.
Lebih aneh lagi menurutnya, ada masyarakat lain yang belum menikah tapi telah memiliki anak malah dapat dilayani dan bahkan anak yang lahir diluar nikah tercatat sebagai anak dari garis keturunan ayah sementara anaknya tercatat sebagai anak dari garis keturunan ibu kandung walaupun dirinya telah resmi menikah dan diakui oleh agama dan Negara.
Bagi dirinya, staf pada bagian pelayanan dengan sengaja melakukan diskriminasi terhadapnya, mengapa ada yang tidak sesuai syarat diloloskan sementara yang memenuhi syarat malah dipersulit.
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasi, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang belum dapat dikonfirmasi. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.