Oelamasi, KI – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang semakin Kacau. Akibatnya masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan pun dibuat makin susah.
Seperti yang dialami seorang warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur. Warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/06/2021) melalui sambungan telepon mengaku bingung dengan kelakuan para staf di dinas tersebut.
Dirinya mengatakan, staf yang melakukan verifikasi data di bagian pelayanan dengan sengaja telah melakukan diskriminasi terhadap dirinya. Hal ini karena masing – masing staf memiliki perbedaan pemahaman tentang aturan kependudukan, seperti yang dirinya alami beberapa waktu ini.
Dikisahkannya, permohonan mengurus Kartu Keluarga miliknya tidak dilayani oleh staf varifikator dengan alasan yang tidak masuk akal. Persoalan utama terletak pada persoalan garis keturunan anaknya.
Dirinya mengakui bahwa seorang anaknya lahir sebelum ia menikah dengan istrinya. Setelah menikah, dirinya datang ke dinas untuk mengurus Kartu Keluarga, semua persyaratan telah dilengkapinya termasuk salah satu syarat yang dilengkapi adalah akta perkawinan dan surat nikah.
Anehnya, staf bidang pelayanan malahan mempersoalkan garis keturunan anaknya. Staf beralasan bahwa anaknya lahir sebelum menikah sehingga staf mengatakan bahwa sesuai aturan harusnya masuk dalam garis keturunan ibu kandung. Akan tetapi aturan mana yang digunakan staf sebagai alasan malahan tidak jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












