Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mobil Pickup Plat Hitam Jadi Angkutan Penumpang, Simak Imbauan Jasa Raharja

kabar-independen.com
IMG 20230709 105509

Oelamasi, KI – Saat ini banyak mobil pickup plat hitam yang telah dialihfungsikan sebagai angkutan penumpang dan bukan lagi sebagai angkutan barang. Masyarakat kini ternyata lebih memilih mobil pickup plat hitam sebagai alat transportasi favorit.

Masyarakat umum rupanya belum mengetahui apakah Jasa Raharja dibolehkan membayar santunan bila terjadi kecelakaan lalulintas, hal ini luput dari perhatian para pemilik pickup plat hitam. Berikut ini imbauan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT.

Muhammad Hidayat Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Jumat (07/07/2023) diruang kerjanya mengatakan, menjamurnya mobil pickup plat hitam akibat minimnya sarana transportasi angkutan umum, ditambah lagi dengan wilayah Kabupaten Kupang yang sangat luas, begitupula soal pilihan sarana transportasi umum yang tersedia.

Baca Juga :  Rumah Milik Warga Desa Oesao Hangus Terbakar

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai Regulator perlu melakukan pendekatan agar sarana mobil pickup plat hitam dapat dijadikan sebagai angkutan umum menyesuaikan dengan persyaratan yang diputuskan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan.

PT. Jasa Raharja Cabang NTT kata dia akan memberikan jaminan selama seluruh prosedur dan persyaratan dipenuhi dan sah menurut aturan hukum yang berlaku.

Selama angkutan umum masih mobil pickup plat hitam tanpa ijin resmi dari Pemerintah melalui Dinas terkait, maka jika saja terjadi kecelakaan lalulintas tunggal, PT. Jasa Raharja dipastikan tidak dapat melayani klaim santunan kecelakaan baik itu santunan kematian maupun rawat inap.

Baca Juga :  DPD II Golkar Kabupaten Kupang Serahkan Bantuan Bagi Korban Jembatan Runtuh

Mobil pickup plat hitam peruntukannya bukan untuk angkutan penumpang tetapi sebagai angkutan barang. Tetapi kondisi minimnya angkutan umum maka para pemilik pickup plat hitam agar mendiskusikan dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian dan pihak terkait supaya diberikan rekomendasi atau sejenisnya sehingga menjadi angkutan umum yang sah.

“apabila terjadi musibah kecelakaan lalulintas tunggal, selama dia membayar iuran wajib, adanya keabsahan administrasi dan aturan yang mengikat, nah itu bisa kami bayarkan santunan Jasa Raharja,”pungkasnya. (Jessy)