Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mobil Pickup Plat Hitam Jadi Angkutan Penumpang, Simak Imbauan Jasa Raharja

kabar-independen.com
IMG 20230709 105509

Selama angkutan umum masih mobil pickup plat hitam tanpa ijin resmi dari Pemerintah melalui Dinas terkait, maka jika saja terjadi kecelakaan lalulintas tunggal, PT. Jasa Raharja dipastikan tidak dapat melayani klaim santunan kecelakaan baik itu santunan kematian maupun rawat inap.

Mobil pickup plat hitam peruntukannya bukan untuk angkutan penumpang tetapi sebagai angkutan barang. Tetapi kondisi minimnya angkutan umum maka para pemilik pickup plat hitam agar mendiskusikan dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian dan pihak terkait supaya diberikan rekomendasi atau sejenisnya sehingga menjadi angkutan umum yang sah.

“apabila terjadi musibah kecelakaan lalulintas tunggal, selama dia membayar iuran wajib, adanya keabsahan administrasi dan aturan yang mengikat, nah itu bisa kami bayarkan santunan Jasa Raharja,”pungkasnya. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung