Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Melki Laka Lena Apresiasi Upaya Penurunan Stunting, Tanda-tanda Dukung Jerry Manafe?

kabar-independen.com
IMG 20230402 WA0069 e1680504819186
Anggota Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe usai acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) obat dan makanan bersama mitra Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang.

Oelamasi, KI – Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua DPD I Golkar NTT memberi apresiasi terhadap upaya – upaya nyata penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Kupang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menilai upaya penanganan stunting seluruh Kabupaten/Kota di NTT semakin baik. Demikian diungkap Emanuel Melkiades Laka Lena, Minggu (02/04/2023) di Kecamatan Amarasi.

Khusus di Kabupaten Kupang, kerja keras Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe selaku ketua TPPS bersama Kepala Dinas Kesehatan Robert Amaheka cukup efektif menekan angka stunting dan kini berhasil turun sebesar 4 persen sesuai hasil evaluasi bulan timbang Februari 2023.

Baca Juga :  Korban Seroja di Oesena Butuh Solusi, Administrasi Bukan Urusan Masyarakat

Kerja nyata Wakil Bupati Kupang bersama Kepala Dinas Kesehatan dan jajarannya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang stunting dan bagaimana cara mencegahnya.

“Langkah pak Jerry Manafe ini bagus, saya mencermati diseluruh Kabupaten/Kota di NTT, salah satu yang berhasil baik itu di Kabupaten Kupang hingga angka stunting bisa turun,”ujarnya.

Baca Juga :  Geledah Kantor BPKAD, Kejari Kabupaten Kupang Sita 41 Item Barang Bukti

Melki Laka Lena kerap kali memuji kinerja Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dalam kesempatan berdiskusi usai acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) obat dan makanan bersama mitra Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.