Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Masyarakat Pulau Semau Protes Kenaikan Tarif Kapal Feri

kabar-independen.com
IMG 20230324 WA0002
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Kupang bersama masyarakat Pulau Semau dan Dinas Perhubungan terkait kenaikan tarif kapal Fery.

Oelamasi, KI – Sejumlah masyarakat Pulau Semau Kabupaten Kupang – NTT mendatangi Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi sebagai bentuk protes terhadap kenaikan tarif kapal Feri rute Bolok – Semau dan sebaliknya.

Masyarakat menilai kenaikan tarif kapal Feri tidak rasional serta tidak berpihak pada masyarakat pulau Semau yang barusan pulih ekonominya dari hantaman Pandemic covid.

Kehadiran masyarakat pulau Semau di sambut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo- Foeh serta anggota komisi diantaranya Anton Natun, Tome da Costa, Ferdi Teuf, Yohanis Munah, Erens Leka, Dominggus Arimeta, Hans Taopan dan Adhy Koroh yang langsung menggelar RDP, Selasa (21/03/2023) di ruang rapat Komisi.

Bernadus Laitabun, perwakilan masyarakat semau mengatakan, jika kenaikan tarif kapal Feri tidak terlalu signifikan mungkin bisa dipahami, tetap kenaikan tarif kali ini mencapai 100 persen baik untuk tarif orang, kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat semua golongan.

Ia menilai kebijakan menaikan tarif mestinya mempertimbangkan kondisi masyarakat pasca Pandemic covid serta lama waktu berlayar kapal Feri dari pelabuhan Bolok – Semau dan sebaliknya hanya 15 menit sehingga tidak terlalu banyak menghabiskan bahan bakar.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang Rony Prasojo menjelaskan, pertimbangan kenaikan tarif kapal Feri sesuai surat dari manajemen ASDP Kupang tanggal 25 November 2022, selanjutnya Bupati Kupang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 26/KEP/HK/2023 tentang tarif angkutan penyeberangan dalam Kabupaten Kupang tanggal 11 Januari 2023.

Baca Juga :  Wabup Kupang Minta Pemdes Oesusu Tunjukan Identitas Sebagai Desa Layak Anak

Deasy Ballo-Foeh Ketua Komisi III usai RDP mengatakan, DPRD tetap berpihak pada masyarakat.

Walaupun kata dia ada berbagai regulasi yang mendasari kenaikan tarif, tugas DPRD bersama Pemerintah untuk mencari solusi terhadap keluhan masyarakat pulau Semau. Dinas Perhubungan diminta meninjau kembali pemberlakuan tarif baru tersebut.

Politisi PDIP Kabupaten Kupang ini menegaskan bahwa harus ada solusi, sebab kenaikan tarif hingga 100 persen sangat memberatkan terutama bagi masyarakat. DPRD tidak berkeinginan melihat masyarakat mati oleh pedang kebijakan pemerintah.

Eren Leka anggota Komisi III DPRD menyesalkan kenaikan tarif yang terlampau besar hingga menimbulkan kegelisahan. Oleh karena itu perwakilan warga semau meminta Pemerintah segera meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif.

Kebijakan itu mestinya juga melihat kondisi masyarakat pulau Semau yang baru saja usai dihantam badai siklon tropis Seroja dan Pandemic covid, masyarakat saat ini juga dihadapkan pada persoalan resesi ekonomi global.

Masyarakat sebenarnya setuju bila kenaikan tarif kapal Feri masih wajar, tetapi yang terjadi kenaikan ini sangat mencekik dan dikuatirkan akan merusak sendi ekonomi masyarakat yang mulai kembali berusaha pasca menghadapi dua musibah besar.

Sementara itu, Johanis Munah anggota DPRD Komisi III lainnya menyatakan mendukung masyarakat semau minta segera menurunkan tarif kapal Feri.

Kenaikan tarif kapal Feri ini terlalu memberatkan masyarakat semau yang mayoritas penduduknya mengandalkan pertanian sebagai sumber pendapatan utama.

Ia berharap Pemerintah dan ASDP selaku pengelola kapal Feri dapat memperhatikan keluhan dari masyarakat pulau Semau.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana, Bupati Kupang Tekankan Disiplin dan Kerapian Berpakaian ASN

Berikut ini penyesuaian tarif sesuai SK Bupati Kupang :

  1. Penumpang Kelas Ekonomi:
    Dewasa : Tarif lama Rp. 11.400. Tarif baru Rp. 17.500. Anak : tarif lama Rp.10.400, tarif baru Rp. 13.000.
  2. Golongan I (Sepeda) Rp. 13.400 menjadi Rp. 22.000.
  3. Golongan II (Sepeda motor dibawah 500 cc dan gerobak dorong) Rp. 22.400 menjadi Rp. 36.000.
  4. Golongan III (Sepeda motor 2500 cc dan kendaraan roda 3) Rp. 30.400 menjadi Rp. 46.000.
  5. Golongan IV : Kendaraan Penumpang Rp. 123.600 menjadi Rp. 199.000. Kendaraan Barang Rp. 106.400 menjadi Rp. 172.000.
  6. Golongan V : Kendaraan Penumpang Rp. 245.400 menjadi Rp. 425.000. Kendaraan Barang Rp. 180.800 menjadi Rp. 286.000.
  7. Golongan VI ( Mobil Bus, Truck barang, truck tangki ukuran panjang dari 7-10 meter). Kendaraan Penumpang Rp. 366.000 menjadi Rp. 645.000. Kendaraan Barang Rp. 267.800 menjadi Rp. 438.000
  8. Golongan VII (Tronton, kereta penarik berikut gandengan serta alat berat panjang 10 – 12 meter) Rp. 448.800 menjadi Rp. 710.000.
  9. Golongan VIII (Tronton, kendaraan alat berat dan kereta penarik dan gandengan panjang 12-16 meter) Rp. 605.800 menjadi Rp. 937.000.
  10. Golongan IX ( Tronton, kendaraan alat berat dan kereta penarik dan gandengan panjang lebih dari 16 meter) Rp. 1.064.800 menjadi Rp. 1.713.655.
  11. Sementara untuk harga muatan barang per meter kubik sebesar Rp. 5000. (Jessy)