Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang Rony Prasojo menjelaskan, pertimbangan kenaikan tarif kapal Feri sesuai surat dari manajemen ASDP Kupang tanggal 25 November 2022, selanjutnya Bupati Kupang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 26/KEP/HK/2023 tentang tarif angkutan penyeberangan dalam Kabupaten Kupang tanggal 11 Januari 2023.
Deasy Ballo-Foeh Ketua Komisi III usai RDP mengatakan, DPRD tetap berpihak pada masyarakat.
Walaupun kata dia ada berbagai regulasi yang mendasari kenaikan tarif, tugas DPRD bersama Pemerintah untuk mencari solusi terhadap keluhan masyarakat pulau Semau. Dinas Perhubungan diminta meninjau kembali pemberlakuan tarif baru tersebut.
Politisi PDIP Kabupaten Kupang ini menegaskan bahwa harus ada solusi, sebab kenaikan tarif hingga 100 persen sangat memberatkan terutama bagi masyarakat. DPRD tidak berkeinginan melihat masyarakat mati oleh pedang kebijakan pemerintah.
Eren Leka anggota Komisi III DPRD menyesalkan kenaikan tarif yang terlampau besar hingga menimbulkan kegelisahan. Oleh karena itu perwakilan warga semau meminta Pemerintah segera meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif.
Kebijakan itu mestinya juga melihat kondisi masyarakat pulau Semau yang baru saja usai dihantam badai siklon tropis Seroja dan Pandemic covid, masyarakat saat ini juga dihadapkan pada persoalan resesi ekonomi global.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












