Ketika disinggung Pakah pemindahan lokasi merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat, Lurah Tuatuka minta agar tanyakan langsung pada Camat Kupang Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Tentang pelatihan menjahit, Lurah Tuatuka membenarkan jika mesin jahit yang digunakan oleh peserta dalam kegiatan pelatihan menjahit dipinjam dengan cara sewa dari masyarakat.
Menurutnya, tidak ada biaya yang dialokasikan untuk pengadaan mesin jahit bagi peserta pelatihan. Setelah pelatihan, masing – masing peserta mendapatkan 1 buah gunting, 1 buah meter, 1 buah mistar, 130 sentimeter kain, uang Rp. 500.000 dan sertifikat.
Tentang dana covid-19, Lurah Tuatuka Junaedy Simin mengatakan, tahun 2020 Kelurahan Tuatuka tidak mendapatkan dana dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Tahun 2021 dialokasikan dana sebesar Rp. 100.000.000 namun hingga saat ini pun Pemerintah Kabupaten Kupang belum mencairkannya.
Camat Kupang Timur Deny M. Tadoe diruang kerjanya mengatakan, dirinya baru menjabat sebagai Camat bulan Desember 2020 sehingga dirinya hanya memberi penjelasan tentang kegiatan tahun 2021.
Menurutnya, pengurus LPM Kelurahan Tuatuka saat bertemu dengan dirinya di kantor Camat, ia berpesan agar pengurus LPM dan Lurah segera menentukan titik pekerjaan jalan disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












