“Kami sudah ke Kementerian Kehutanan, didampingi Pemda Kupang dari Dinas Perumahan, disana kami dapat kepastian bahwa untuk lokasi kawasan hutan untuk relokasi sah dengan adanya SK Gubernur. Tinggal tunggu proses pengalihan tanah kehutanan ke permukiman, smabil menunggu, masyarakat dipersilahkan mengelola lokasi,’Ungkapnya.
Pemdes Oesena katanya harus bergerak cepat mengingat sudah masuk awal musim hujan, apalagi dengan kondisi patahan tanah di tiga dusun yang makin parah sehingga ketika puncak musim hujan, masyarakat sudah aman di lokasi baru.
“Saya himbau masyarakat untuk segera evaluasi bahan makanan rumah darurat dilokasi yang baru sehingga ketika terjadi sesuatu, bahan makanan kita sudah aman,”Ujarnya.(Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












