Dana yang telah disetorkan kembali ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB ) oleh Bank BRI selaku penyalur, dana tersebut sudah tidak bisa ditarik kembali.
“Dari sisi prosedur regulasi sudah tidak mungkin, karena yang punya dana BNPB dengan batas waktu,”ungkapnya tegas.
Kelebihan dana kata dia, terjadi akibat sistem verifikasi yang keliru oleh BPBD Kabupaten Kupang. Misalkan, ada rumah rusak berat saat diverifikasi menjadi rusak sedang atau rusak sedang jadi ringan dan seterusnya.
Selisih perhitungan dana hasil verifikasi tidak bisa dialihkan ke personal lainnya, yang benar adalah selisih dana harus disetorkan kembali ke kas negara.
Terkait istilah penyintas , Cornelis Wadu menyatakan bahwa penyintas hanyalah kebijakan yang bertentangan dengan regulasi. Aturan tidak membolehkan kelebihan dana dibagikan kepada penyintas tetapi harus dikembalikan.
“Penyintas itu kan kebijakan, itu tidak serta-merta punya saya lebih lalu saya pindahkan ke pak prosedurnya tidak seperti tiu karena kelebihannya harus disetor kembali ke kas negara,”pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












