Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kalak BPBD NTT Tegaskan Dana Seroja Tidak Ada Lagi, Penyintas Sifatnya Hanya Kebijakan

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
GridArt 20241024 143927498
Foto : rumah korban bencana Seroja dan Kalak BPBD NTT Cornelis Wadu

Dana yang telah disetorkan kembali ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB ) oleh Bank BRI selaku penyalur, dana tersebut sudah tidak bisa ditarik kembali.

“Dari sisi prosedur regulasi sudah tidak mungkin, karena yang punya dana BNPB dengan batas waktu,”ungkapnya tegas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Kelebihan dana kata dia, terjadi akibat sistem verifikasi yang keliru oleh BPBD Kabupaten Kupang. Misalkan, ada rumah rusak berat saat diverifikasi menjadi rusak sedang atau rusak sedang jadi ringan dan seterusnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Bangun Keluarga, Aurum Titu Eki Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Kupang

Selisih perhitungan dana hasil verifikasi tidak bisa dialihkan ke personal lainnya, yang benar adalah selisih dana harus disetorkan kembali ke kas negara.

Terkait istilah penyintas , Cornelis Wadu menyatakan bahwa penyintas hanyalah kebijakan yang bertentangan dengan regulasi. Aturan tidak membolehkan kelebihan dana dibagikan kepada penyintas tetapi harus dikembalikan.

“Penyintas itu kan kebijakan, itu tidak serta-merta punya saya lebih lalu saya pindahkan ke pak prosedurnya tidak seperti tiu karena kelebihannya harus disetor kembali ke kas negara,”pungkasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung