Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kadis PMD Perintahkan Camat AOT Revisi Hasil Seleksi Perangkat Desa

kabar-independen.com
IMG 20210827 WA0001

Oelamasi, KI – Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) diperintahkan segera merevisi hasil seleksi perangkat desa dan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.

Perintah ini disampaikan berkaitan dengan kebijakan Camat AOT Maher Ora yang mengeliminasi calon perangkat desa dari Desa Nunmafo berdasarkan nilai wawancara.

Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kamis (26/08/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, Camat harus ikuti perintah dalam Perbup itu, kebijakan yang diambil diluar aturan sudah pasti menyalahi aturan.

Ia mengatakan, Camat harus meluruskan sesuai aturan karena hasil wawancara tidak dapat digunakan sebagai penilaian utama. Wawancara hanya untuk mengetahui kemampuan perangkat desa tapi hasilnya tidak bisa digunakan sebagai acuan mengeliminasi calon perangkat desa.

Baca Juga :  Anggota DPR RI : Nilai Luhur 4 Pilar Kebangsaan itu Cermin Budaya Bangsa

Wawancara kata Kadis PMD, tidak ada kaitannya dengan nilai akhir yang diperoleh dari nilai administrasi dan nilai ujian tertulis.

“Wawancara tidak bisa menggugurkan orang, rumus nilai akhir sudah jelas dalam Perbup,*Ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Cerita miris kembali dialami calon perangkat desa di Kabupaten Kupang, kali ini menimpa seorang calon perangkat desa Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT).

Baca Juga :  Yonif 743/PSY Berbagi Kasih, Hadirkan Sukacita Natal di Beranda Batas Negeri

Walau memperoleh nilai tertinggi hasil ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, calon perangkat desa bersangkutan dieliminasi oleh Camat AOT menggunakan cara yang tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2021.

Yetri Hawila Ora, calon yang melamar menjadi Kepala Urusan Umum sesuai hasil seleksi tertulis memperoleh nilai 62 mengungguli salah satu calon lain. Namun anehnya, Camat Amabi Oefeto Timur mengeliminasinya dengan menggunakan nilai wawancara sebagai acuan dan bukan nilai hasil ujian tertulis. (Jessy)