Walau memperoleh nilai tertinggi hasil ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, calon perangkat desa bersangkutan dieliminasi oleh Camat AOT menggunakan cara yang tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2021.
Yetri Hawila Ora, calon yang melamar menjadi Kepala Urusan Umum sesuai hasil seleksi tertulis memperoleh nilai 62 mengungguli salah satu calon lain. Namun anehnya, Camat Amabi Oefeto Timur mengeliminasinya dengan menggunakan nilai wawancara sebagai acuan dan bukan nilai hasil ujian tertulis. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












